Translate indyefa michealblog'rs

Jumat, 19 Desember 2014

Contoh Anggaran Rumah Tangga


PENDIDIKAN KOPERASI
 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
MAKALAH

Dosen Pembimbing
ARIE FRINOLA MINOVA,SE,M.SI
Oleh :
NOFILIZA YENi
1110014321003

JURUSAN SASTRA ASIA TIMUR
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
20
14/2015



3. ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SWADAYA PANTAI CERMIN KABUPATEN SOLOK
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1.      a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b. Anggota koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota
2.      Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
b.    Bertempat tinggal di : Kabupaten Solok.
c.    Mata Pencaharian (Pekerjaan) : Pegawai Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI.
d.   Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
e.    Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
3.      Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
4.      Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus:
a.       Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b.      Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
5.      Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
6.      Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
7.      Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.
8.      Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.


Pasal 2
Keanggotaan berakhir bilamana :
1.         Meninggal dunia.
2.         Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
3.         Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika Koperasi.
4.         a.Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b.Dalamwaktu 1(satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
c.Terbukti melakukan tindak pidana dan kejahatan.

Pasal
3
1.      Disamping Anggota dimaksud koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa.
2.      Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.       Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia.
b.      Penduduka Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam / luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan.
c.       Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
d.      Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku.
3.  Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha.
4.  Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.

BAB II
RAPAT ANGGOTA

Pasal 4
1.      Rapat Anggota dilakukan paling sedikit setahun sekali.
2.      Rapat Anggota untuk menegsahkan pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 5
Rapat anggota dihadiri oleh :
1.      Anggota.
2.      Pengurus koperasi.
3.      Badan pengawas.
4.      Dewan Pembina.
5.      Pejabat setempat.
6.      Undangan yang dianggap perlu (Peninjau ).

Pasal 6
1.      Pengurus dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewennagnya ada pada rapat anggota.
2.      Rapat anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota biasa.
3.      Tata tertib, persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam peraturan Khusus.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

                Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
1.         Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
2.         Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4.         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.         Menanggung kerugian .

Pasal 8
Setiap Anggota mempunyai hak :
1.         Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.         Memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
3.         Meminta diadakannya Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan.
4.         Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.         Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
7.         Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi.
8.         Mendapat sisa hasil penyelesaian apabila koperasi dibubarkan.

BAB IV
P E N G U R U S

Pasal 9
1.      Pengurus   koperasi  sesuai   dengan  pasal  19  Anggaran Dasar.
2.      Yang berhak menjadi anggota pengurus  Koperasi adalah anggota biasa   Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI yang keanggotaannya sekurang-kurangnya 3 tahun.

Pasal 10
1.      Susunan   pengurus  sesuai  dengan   pasal 20  Anggaran Dasar.
2.      Kepengurusan      sekurang-kurangnya   terdiri   atas   Ketua,    Sekretaris, Keuangan/Bendahara.
3.      Jumlah anggota pengurus koperasi disesuaikan dengan perkembangan koperasi dan kebutuhan.

Pasal 11
1.      Ketua pengurus koperasi dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 kali atau 2 periode.
2.       Kriteria calon Ketua Pengurus Koperasi terdiri dari :
a.         Memahami tentang perkoperasian.
b.        Sekurang-kurangnya  tamat  Sekolah Lanjutan Tingkat  Atas (SLTA).
c.         Memiliki   kemampuan    manajerial    dan    jiwa kewirausahaan.
d.        Sekurang-kurangnya diusulkan lebih separoh dari jumlah anggota.
e.         Bersedia mengikuti tahapan proses pemilihan

BAB V
P E N G A W A S

Pasal 12
1.      Pengawas dipilih dari anggota biasa Koperasi SWADAYA.
2.      Pengawas dapat dipilih kembali.
3.      Pemilihan Ketua Pengawas dapat dipilih melalui rapat anggota perwakilan apabila dalam rapat anggota belum memutuskan.
4.      Salah satu Anggota Pengawas/Ketua harus memiliki Kualifikasi Akuntan dengan bukti resmi.
5.      Besarnya honorarium ditentukan oleh pengurus dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan keuangan koperasi.
6.       

BAB VI
DEWAN PENASEHAT

Pasal 13
            Dewan penasehat bertujuan untuk memberi masukan dan solusi tentang perkoperasian dan melaksanakan tugasnya membantu para anggota dan pengurus jika terjadi permasalahan dalam koperasi dan memberikan bantuan untuk melancarkan jalan da berkembanya koperasi.

BAB VII
PENGELOLAAN KOPERASI

Pasal 14
1.      Pengangkatan dan pemberhentian Manager dan Karyawan koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus.
2.      Persyaratan dan kriteria manajer dan karyawan koperasi ditetapkan melalui rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :
a.         bertanggung Jawab.
b.         Untuk Manajer pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1.
c.         Umur maksimum 50 tahun.
d.        Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
3.      Hubungan kerja dan imbalan/gaji ditetapkan melalui rapat pengurus.

BAB VIII
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 15
Pembukuan Koperasi sesuai Anggaran Dasar diselenggarakan dengan ketentuan :
1.        Disusun berdasarkan laporan pembukuan dari unit-unit usaha koperasi yang ada dengan mengacu kepada standar yang lazim.
2.        Pemeriksaan laporan keuangan dalam bentuk Neraca dan Perhitungan Lab/Rugi Koperasi Karyawan  Koperasi Swadaya ditambah laporan lainnya yang dibutuhkan dilakukan oleh Badan Pengawas.
3.        Perlu tidaknya laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau koperasi jasa audit sepenuhnya atas pertimbangan  badan pengawas Koperasi swadaya.



BAB  IX
MODAL BADAN USAHA KOPERASI

Pasal 16
1.         Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.         Modal sendiri dapat berasal dari :
a.         Simpanan Pokok
b.        Simpanan Wajib.
c.         Dana Cadangan.
d.        Hibah.
e.         Donasi.
3.         Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.         Anggota.
b.        Koperasi Lain.
c.         Bank lembaga keuangan lainnya.
d.        Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.         Sumber lainnya yang sah

Pasal 17
            Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

BAB  X
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 18
1.      Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
2.      Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali angsuran bulanan.
3.      Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.      Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.
5.      Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.

Pasal 19
1.      Uang Simpan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhenti sebagai Anggota.
2.      Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.

Pasal 20
            Apabila keanggotaan berakhir maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan kemudian. 

BAB  X1
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
1.         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.         Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran dasar Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota.

BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 22
            Pembubaran Koperasi Swadaya  sesuai dengan Anggaran Dasar apabila disetujui sekurang-kurangnya lebih dari separoh orang  jumlah anggota.

BAB XIII
SANKSI-SANKSI

Pasal 23
            Sanksi-sanksi seperti tercantum dalam Anggaran Dasar dilaksanakan secara bertahap berupa :
1.      Pemberian peringatan dilakukan secara tertulis.
2.      Apabila peringatan tidak diindahkan maka dilanjutkan dalam bentuk skorsing, yaitu penghentian untuk sementara hak-haknya sebagai anggota
3.      Anggota dan Pengurus dapat diberhentikan tanpa memberikan peringatan dan skorsing, apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dinilai sangat berat.

BAB XIV
SANKSI-SANKSI

Pasal 24
1.      Rapat anggota dapat memutuskan untuk sanksi-sanksi  organisasi kepada pengurus atau pengawas.
2.      Keputusan rapat anggota mengenai sanksi organisasi tidak dapat berlaku surut.

Pasal 25
      Sanksi-sanksi organisasi dalam bentuk :
1.      Peringatan.
2.      Pemberhentian dari jabatan.
3.      Tuntutan  ganti rugi.

Pasal 26
            Dalam hal sanksi dan tuntutan akan diselesaikan melalui pengendalian, rapat  anggota harus menunjukkan orang-orang yang berasal dari anggota sebagai kuasa rapat.
Pasal 27
            Rapat anggota dapat mengumumkan/memberitahukan kepada pihak ketiga mengenai sanksi yang telah diberikan pengurus atau pengawas.

Pasal 29
            Rapat anggota membentuk badan Verifikasi yang memeriksa kebenaran keadaan koperasi apabila terjadi kesalahan/kesenjangan oleh pengurus.

BAB XV
PERATURAN KHUSUS

Pasal 30

            Hal-hal diatur di dalam anggaran rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan khusus yang ditetapkan lewat musyawarah mufakat dan kesepakatan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar