PENDIDIKAN KOPERASI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
MAKALAH
Dosen Pembimbing
ARIE FRINOLA MINOVA,SE,M.SI
Oleh :
NOFILIZA YENi
1110014321003
1110014321003
JURUSAN SASTRA ASIA TIMUR
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2014/2015
2014/2015
3. ANGGARAN
RUMAH TANGGA KOPERASI SWADAYA PANTAI CERMIN KABUPATEN SOLOK
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.
Anggota koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota
2. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak
dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani).
b. Bertempat tinggal di : Kabupaten Solok.
c. Mata Pencaharian (Pekerjaan)
: Pegawai Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan
LIPI.
d. Telah membayar Simpanan Pokok sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar ini.
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
3. Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam buku Daftar Anggota.
4. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus:
a.
Mengajukan surat permohonan secara
tertulis kepada pengurus.
b.
Dalam waktu yang telah ditentukan
Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
5. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam buku Daftar Anggota.
6. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis
kepada Pengurus.
7. Seseorang anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta
pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.
8. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat
dipindahtangankan.
Pasal 2
Keanggotaan
berakhir bilamana :
1.
Meninggal dunia.
2.
Meminta berhenti atas kehendak
sendiri.
3.
Diberhentikan oleh Pengurus karena
tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika
Koperasi.
4.
a.Terbukti telah tidak memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
b.Dalamwaktu 1(satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
b.Dalamwaktu 1(satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
c.Terbukti melakukan tindak pidana dan kejahatan.
Pasal 3
1. Disamping Anggota dimaksud koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Penduduk Indonesia yang bukan
Warga Negara Indonesia.
b.
Penduduka Warga Negara Indonesia
yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam /
luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan
keanggotaan.
c.
Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan
rohani).
d.
Menyatakan secara tertulis telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
yang berlaku.
3. Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban
sebagaimana halnya anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan
usaha.
4. Anggota luar biasa tidak
mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun
memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
BAB
II
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 4
1.
Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit
setahun sekali.
2.
Rapat Anggota untuk menegsahkan
pertanggung jawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku lampau.
Pasal 5
Rapat anggota dihadiri oleh :
1.
Anggota.
2.
Pengurus koperasi.
3.
Badan pengawas.
4.
Dewan Pembina.
5.
Pejabat setempat.
6.
Undangan yang dianggap perlu
(Peninjau ).
Pasal 6
1.
Pengurus dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewennagnya ada pada rapat
anggota.
2.
Rapat anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang
sama dengan wewenang rapat anggota biasa.
3.
Tata tertib, persyaratan, tata cara dan
tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa
diatur dalam peraturan Khusus.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
1.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota.
2.
Membayar Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4.
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.
Menanggung kerugian .
Pasal 8
Setiap
Anggota mempunyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.
Memilih atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas.
3.
Meminta diadakannya Rapat Anggota,
Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan.
4.
Mengemukakan pendapat dan saran
kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.
Mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi.
7.
Memperoleh pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi.
8.
Mendapat sisa hasil penyelesaian
apabila koperasi dibubarkan.
BAB IV
P E N G U R U S
Pasal 9
1. Pengurus koperasi sesuai
dengan pasal 19
Anggaran Dasar.
2. Yang berhak menjadi anggota pengurus
Koperasi adalah anggota biasa Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat
Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI yang keanggotaannya
sekurang-kurangnya 3 tahun.
Pasal 10
1.
Susunan pengurus
sesuai dengan pasal 20 Anggaran
Dasar.
2.
Kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri
atas Ketua, Sekretaris, Keuangan/Bendahara.
3.
Jumlah anggota pengurus koperasi
disesuaikan dengan perkembangan koperasi dan kebutuhan.
Pasal 11
1. Ketua pengurus koperasi dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 kali
atau 2 periode.
2. Kriteria calon Ketua Pengurus
Koperasi terdiri dari :
a.
Memahami tentang perkoperasian.
b.
Sekurang-kurangnya tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA).
c.
Memiliki kemampuan
manajerial dan jiwa kewirausahaan.
d.
Sekurang-kurangnya diusulkan lebih separoh dari jumlah
anggota.
e.
Bersedia mengikuti tahapan proses
pemilihan
BAB V
P E N G A W A S
Pasal 12
1. Pengawas dipilih dari anggota biasa Koperasi SWADAYA.
2. Pengawas dapat dipilih kembali.
3. Pemilihan Ketua Pengawas dapat dipilih melalui rapat anggota perwakilan
apabila dalam rapat anggota belum memutuskan.
4. Salah satu Anggota Pengawas/Ketua harus memiliki Kualifikasi Akuntan
dengan bukti resmi.
5. Besarnya honorarium ditentukan oleh pengurus dengan pertimbangan
kondisi dan kemampuan keuangan koperasi.
6.
BAB VI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
Dewan penasehat
bertujuan untuk memberi masukan dan solusi tentang perkoperasian dan
melaksanakan tugasnya membantu para anggota dan pengurus jika terjadi
permasalahan dalam koperasi dan memberikan bantuan untuk melancarkan jalan da
berkembanya koperasi.
BAB
VII
PENGELOLAAN
KOPERASI
Pasal
14
1. Pengangkatan dan pemberhentian Manager dan Karyawan koperasi ditetapkan
melalui rapat pengurus.
2. Persyaratan dan kriteria manajer dan karyawan koperasi ditetapkan
melalui rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
bertanggung
Jawab.
b.
Untuk Manajer pendidikan terakhir
sekurang-kurangnya S1.
c.
Umur maksimum 50 tahun.
d.
Pengalaman kerja
sekurang-kurangnya 2 tahun.
3. Hubungan kerja dan imbalan/gaji ditetapkan melalui rapat pengurus.
BAB VIII
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 15
Pembukuan
Koperasi sesuai Anggaran Dasar diselenggarakan dengan ketentuan :
1.
Disusun berdasarkan laporan
pembukuan dari unit-unit usaha koperasi yang ada dengan mengacu kepada standar
yang lazim.
2.
Pemeriksaan laporan keuangan dalam
bentuk Neraca dan Perhitungan Lab/Rugi Koperasi Karyawan Koperasi Swadaya ditambah laporan lainnya yang dibutuhkan
dilakukan oleh Badan Pengawas.
3.
Perlu tidaknya laporan keuangan
diaudit oleh akuntan publik atau koperasi jasa audit sepenuhnya atas
pertimbangan badan pengawas Koperasi swadaya.
BAB
IX
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 16
1.
Modal Koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib.
c.
Dana Cadangan.
d.
Hibah.
e.
Donasi.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari
:
a.
Anggota.
b.
Koperasi Lain.
c.
Bank lembaga keuangan lainnya.
d.
Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya.
e.
Sumber lainnya yang sah
Pasal 17
Selain
modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
BAB
X
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
1.
Setiap Anggota harus menyimpan
atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
2.
Uang Simpanan Pokok harus
dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk
membayar dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali angsuran bulanan.
3.
Setiap anggota harus menyimpan
atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
4.
Setiap anggota digiatkan untuk
menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.
5.
Pada waktu keanggotaan berakhir,
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar
jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan
kerugian.
Pasal 19
1.
Uang Simpan Pokok dan Simpanan
Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhenti sebagai Anggota.
2.
Uang simpanan dalam bentuk atau
jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.
Pasal 20
Apabila
keanggotaan berakhir maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah
dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada
yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan
kemudian.
BAB X1
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan
biaya penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana
pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan
dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran dasar Koperasi melalui
keputusan Rapat Anggota.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 22
Pembubaran
Koperasi Swadaya
sesuai dengan Anggaran Dasar apabila disetujui sekurang-kurangnya lebih
dari separoh orang jumlah anggota.
BAB XIII
SANKSI-SANKSI
Pasal
23
Sanksi-sanksi
seperti tercantum dalam Anggaran Dasar dilaksanakan secara bertahap berupa :
1. Pemberian peringatan dilakukan secara tertulis.
2. Apabila peringatan tidak diindahkan maka dilanjutkan dalam bentuk
skorsing, yaitu penghentian untuk sementara hak-haknya sebagai anggota
3. Anggota dan Pengurus dapat diberhentikan tanpa memberikan peringatan
dan skorsing, apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dinilai
sangat berat.
BAB XIV
SANKSI-SANKSI
Pasal 24
1.
Rapat anggota dapat memutuskan
untuk sanksi-sanksi organisasi kepada
pengurus atau pengawas.
2.
Keputusan rapat anggota mengenai
sanksi organisasi tidak dapat berlaku surut.
Pasal 25
Sanksi-sanksi organisasi dalam bentuk :
1.
Peringatan.
2.
Pemberhentian dari jabatan.
3.
Tuntutan ganti rugi.
Pasal 26
Dalam hal sanksi dan tuntutan akan
diselesaikan melalui pengendalian, rapat anggota harus menunjukkan orang-orang yang berasal dari anggota sebagai kuasa rapat.
Pasal 27
Rapat anggota dapat mengumumkan/memberitahukan kepada
pihak ketiga mengenai sanksi yang telah diberikan pengurus atau pengawas.
Pasal 29
Rapat anggota membentuk badan Verifikasi yang
memeriksa kebenaran keadaan koperasi apabila terjadi kesalahan/kesenjangan oleh
pengurus.
BAB XV
PERATURAN KHUSUS
Pasal 30
Hal-hal diatur
di dalam anggaran rumah
Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan khusus yang ditetapkan lewat musyawarah mufakat dan kesepakatan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar