PENDIDIKAN KOPERASI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
MAKALAH
Dosen Pembimbing
ARIE FRINOLA MINOVA,SE,M.SI
Oleh :
NOFILIZA YENi
1110014321003
1110014321003
JURUSAN SASTRA ASIA TIMUR
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2014/2015
2014/2015
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SWADAYA PANTAI CERMIN KABUPATEN SOLOK
1.
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan (uu RI no, 25 Tahun 1992).
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 (uu RI no, 25 Tahun
1992).
Fungsi dan peran koperasi secara garis besar adalah
membangun ekonomi rakyat yang koperasi sebagai sokogurunya. Mempertinggi
kualitas manusia baik dalam pekerjaan, pendidikan serta mengembangkan kegiatan
manusia dan menciptakan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi secara menyeluruh adalah menjadi anggota
koperasi harus secara suka rela dan terbuka tanpa paksaan, keputusan koperasi
diambil dari musyawarah mufakat dan kegiatan koperasi dilakukan secara
gotong-royong dan kekeluargaan. Modal yang ada harus dipergunakan sebaik
mungkin untuk kepentingan anggota dan kemandirian.
Saat ini dan seterusnya koperasi adalah salah satu bentuk
usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan perekonomian
masyarakat. dengan adanya usaha yang dikelolah dengan usaha bersama dan
mempunyai tempat dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan koperasi juga
dapat memacu tingkat sosial dan loyalitas masyarakat.
2.
ANGGARAN
DASAR KOPERASI SWADAYA PANTAI CERMIN
BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Badan Usaha ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat
Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI dengan nama singkat/sebutan “ KPRI
SWADAYA “ dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi berkedudukan di Kawasan Puspiptek
Desa : Kayu Manang
Kecamatan : Pantai Cermin
Kabupaten : Solok.
Propinsi : Sumatera Barat
Kecamatan : Pantai Cermin
Kabupaten : Solok.
Propinsi : Sumatera Barat
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
KOPERASI
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Koperasi melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f. Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut: :
a. Pendidikan Perkoperasian.
b. Kerjasama antar koperasi.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 4
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan kesejahteraan-kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
2.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kulitas kehidupan anggota dan masyarakat.
3.
Mempkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV
MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA
MAKSUD TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 5
1.
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Pasal.
Pasal.
2.
Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi
tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha.
a.
Mewajibkan dan menggiatkan anggota
untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
b.
Memberikan pinjaman kepada para
anggota untuk keperluan yang bermanfaat (belum menyesuaikan dengan PP 9/95).
c.
Pengadaan dan penyaluran barang-barang
kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) untuk kepentingan para anggota.
d.
Menyelenggarakan usaha dibidang
perdagangan umum dan supplier.
e.
Mengadakan kerjasama dengan BUMN,
BUMS dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha koperasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. a. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.
Anggota koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota
2. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi ini adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan
rohani).
b.
Bertempat tinggal di : Kabupaten Solok.
c.
Mata Pencaharian (Pekerjaan) : Pegawai Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika
Terapan LIPI.
d.
Telah membayar Simpanan Pokok
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
e.
Telah menyetujui isi Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan-peraturan
Perkoperasian yang berlaku.
f.
Keanggotaan koperasi mulai berlaku
dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
3. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus:
a.
Mengajukan surat permohonan secara
tertulis kepada pengurus.
b.
Dalam waktu yang telah ditentukan
Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak
c.
Berakhirnya keanggotaan mulai
berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota.
d.
Permintaan berhenti sebagai
anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
e.
Seseorang anggota yang
diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota
berikutnya yang terdekat.
f.
Keanggotaan koperasi melekat pada
diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 8
Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
1.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota.
2.
Membayar Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4.
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.
Menanggung kerugian sesuai dengan
ketentuan pasal 40.
.
Pasal 9
Pasal 9
Setiap
Anggota mempunyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat
dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.
Memilih atau dipilih menjadi
anggota Pengurus atau Pengawas.
3.
Meminta diadakannya Rapat Anggota,
Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14.
4.
Mengemukakan pendapat dan saran
kepada Pengurus diluar Rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.
Mendapat keterangan mengenai
perkembangan Koperasi.
7.
Memperoleh pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi.
8.
Mendapat sisa hasil penyelesaian
apabila koperasi dibubarkan.
Pasal 10
Keanggotaan
berakhir bilamana :
1.
Meninggal dunia.
2.
Meminta berhenti atas kehendak
sendiri
3. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai
anggota, atau berbuat sesuatu yang merugika Koperasi.
4. a. Terbukti telah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
b. Dalamwaktu 1(satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
b. Dalamwaktu 1(satu) tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah 3 (tiga) kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus.
c.Terbukti
melakukan tindak pidana dan kejahatan.
Pasal 11
1. Disamping Anggota dimaksud dalam Pasal 7, koperasi dapat menerima Anggota
Luar Biasa.
2. Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Penduduk Indonesia yang bukan
Warga Negara Indonesia.
b.
Penduduka Warga Negara Indonesia
yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam /
luar wilayah keanggotaan koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan
keanggotaan sebagaimana Pasal 7.
c.
Mempunyai kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (Dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan
rohani).
d.
Menyatakan secara tertulis telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan
yang berlaku.
3. Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban
sebagaimana halnya anggota koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan
usaha.
4. Anggota luar biasa tidak
mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun
memilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1.
Rapat Anggota (RA) merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.
Dalam Rapat Anggota, tiap anggota
mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.
Rapat Anggota diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya dapat
diusahakan secepatnya.
4.
Rapat anggota dapat diadakan
a.
Atas permintaan tertulis
sekurang-kurangnya dari 1/10 dari jumlah anggota.
b.
Atas keputusan Pengurus.
5.
Tanggal dan tempat serta acara
Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih
dulu kepada anggota-anggotanya.
6.
Dengan tidak mengurangi kewajiban
setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah
anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota, maka pengaturannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
1.
Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika
dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota koperasi.
2.
Jika Rapat Anggota tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka Rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat
kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut ayat (1) Pasal ini, maka Rapat
Anggota dapat berlangsung dan keputusannya syah serta mengikat anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angota yang hadir.
(4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain.
(3) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari Angota yang hadir.
(4) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada oranglain.
Pasal 14
1.
Selain Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota.
2.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya
Rapat Anggota Tahunan :
a.
Atas permintaan paling sedikit 20%
dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah
melakukan kegiatan bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan
kerugian terhadap koperasi.
b.
Atas keputusan pengurus
berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota untuk
kepentingan pengembangan koperasi.
c.
Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
Pasal 15
1. Untuk mengubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Khusus
Perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota koperasi dan keputusannya syah apabila disetujui oleh paling kurang
3/4dari jumlah anggota yang hadir.
2. Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Khusus Pembubaran
Koperasi yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ daripada jumlah anggota, keputusan
rapat anggota mengenai pembubaran koperasi syah apabila disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 16
1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan
koperasi.
2. Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain
a.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b.
Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus/pengawas.
d.
Pengesahan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk laporan
keuangan/neraca dan rugi laba.
e.
Rencana/program kerja koperasi,
Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
f.
Penggabungan, peleburan dan
pembubaran koperasi.
g.
Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 17
1. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang
ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
2. Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
Koperasi dan dilaporkan kepada pemerintah.
3. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) disebut Rapat
Anggota Tahunan.
Pasal 18
1. Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a.
Pembukaan, memuat :
①.
Pengantar kata dari Panitia.
②.
Laporan singkat Pengurus.
③.
Sambutan-sambutan.
b. Acara pokok :
①.
Penyampaian kuorum rapat.
②.
Pengesahan acara rapat.
③.
Pembacaan dan pengesahan berita
acara rapat anggota tahunan yang lampau.
④.
Laporan pertanggung jawaban
Pengurus termasuk laporan.
⑤.
kelembagaan, usaha dan keuangan.
⑥.
Laporan hasil pengawasan oleh
Pengawas.
⑦.
Tanya jawab / usul-usul.
⑧.
Pengesahan laporan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas.
⑨.
Pembacaan dan pengesahan rencana
kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berjalan.
⑩.
Penetapan pembagian sisa hasil
usaha.
⑪.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas.
⑫.
Lain-lain / Penutup.
2. Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas serta program kerja
dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi disampaikan kepada anggota
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan.
BAB VII
PENGURUS
Pasal 19
1.
a. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
b.
Pemilihan Pengurus diatur secara
demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Pengurus merupakan pemegang Kuasa Rapat Anggota.
3. Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Mempunyai sifat kejujuran dan
keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun di luar koperasi.
b.
Mempunyai wawasan dan pengetahuan
yang luas tentang perkoperasian.
c.
Sudah menjadi anggota koperasi
minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang
tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan
perkoperasian.
d.
Tidak menjadi anggota organisasi
yang dilarang larang oleh pemerintah (G 3 S PKI) dan tidak pernah dihukum
akibat perbuatan tercela.
e.
Tidak pernah melakukan perbuatan
yang tercela.
4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan : 3 (tiga) tahun.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih
kembali.
6.
Bilamana seorang anggota Pengurus
meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat
Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan
anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 19 ayat 3 (tiga) diatas. Untuk
menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi
pengangkatan itu harus disampaaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk
mendapat pengesahan.
Pasal 20
1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2. Terhadap pihak ketiga, maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus
hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku Daftar Pengurus.
3. Nama-nama anggota Pengurus dicatat dalam buku Daftar Pengurus.
4. Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat
sumpah/janji di hadapan Rapat Anggota yang pengaturan lebih lanjut diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
5. Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
a.
Pengurus melakukan kecurangan dan
merugikan koperasi.
b.
Pengurus tidak mentaati
Undang-Undang Perkoperasian serta peraturan/ketentuan pelaksanaannya dan
Anggaran Dasar koperasi dan
c.
keputusan Rapat Anggota.
d.
Pengurus, baik dalam sikap dan
tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
e.
Pengurus tidak loyal lagi kepada
Koperasi dan Anggota.
Pasal 21
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
1.
Memimpin organisasi dan usaha
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta
mewakili koperasi di hadapan dan di luar Pengadilan.
2.
Menyelenggarakan Rapat Anggota dan
Rapat Penurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai
Pelaksanaan tugas kepengurusannya.
3.
Menyelenggarakan administrasi
organisasi antara lain :
a.
Melakukan pencatatan dan
memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, Daftar Pengawas, Notulen Rapat
Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
b.
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
c.
Menyusun rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
4.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
5.
Membantu Pengawas dalam melakukan
pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat,
persediaan barang alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan.
6.
Memberikan penjelasan kepada
Anggota agar supaya segala ketentuan rumah tangga, peraturan khusus dan
keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap
anggota.
7.
Memelihara kerukunan antar anggota
dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
8.
Menanggung segala kerugian yang
diderita oleh koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya :
a.
Jika kerugian yang timbul akibat
kelalaian seorang atau beberapa orang anggota Pengurus, maka kerugian
ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan.
b.
Jika kerugian yang timbul akibat
kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Rapat Pengurus, maka semua anggota
Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
Pasal 22
1.
Tugas pokok masing-masing anggota
Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan dalam Rapat Pengurus.
2.
Anggota Pengurus tidak menerima
gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.
Pasal 23
1.
Setelah tahun buku ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a.
Keadaan organisasi dan usaha
Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
b.
Perhitungan tahunan yang terdiri
dari Neraca Akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.
Laporan Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( I ) ditanda tangani oleh semua anggota pengurus.
3.
Apabila salah satu anggota
pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan yang bersangkutan harus
menjelaskan alasan secara tertulis.
4.
Laporan pertanggung jawaban
Pengurus harus disampaikan kepada anggota paling lambat 7 ( tujuh ) hari
sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
Pasal 24
1.
Pengurus harus berusaha agar
anggota mengetahui akibat pencatatan dalam Daftar Anggota.
2.
Setiap anggota Pengurus harus
berusaha agar pengawasan dan atau pemeriksa sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
tersebut , tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota
pengurus, pengelola.
3.
Pengurus wajib memberi laporan
kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha
koperasi sekurang-kurangnya 1 ( satu ) kali setahun.
Pasal 25
1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manajer dan karyawan)
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha dan kegiatannya.
2. Rencana pengangkatan tersebut ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota
untuk mendapat persetujuan.
3. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab Pengurus.
4. Hubungan antara pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan
kerja atas dasar perikatan.
5. Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan
pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian
Kontrak Kerja.
6. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 26
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Pengawas bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
3.
Yang dapat dipilih menjadi anggota
Pengawas adalah anggota koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai sifat kejujuran dan peilaku
yang baik, di dalam maupun di luar koperasi.
b.
Mempunyai wawasan, pengetahuan,
keterampilan kerja di bidang perkoperasian, terutama di bidang pengawasan.
c.
Sudah menjadi Anggota koperasi
minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang
tinggi dalam mengembangkan koperasi serta pernah mengikuti pendidikan
perkoperasian.
d.
Tidak menjadi anggota organisasi
yang dilarang oleh Pemerintah (G 30 S PKI) dan tidak pernah dihukum akibat
perbuatan tercela.
e.
Tidak pernah melakukan perbuatan
yaang tercela.
f.
Pengawas dipilih untuk masa
jabatan : 3 (tiga) tahun.
Pasal 27
Pengawas bertugas untuk :
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan
kepada Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pasal 28
Pengawas berwenang :
1.
Meneliti catatan dan pembukuan
yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3.
Memberikan koreksi, saran dan
peringatan kepada Pengurus.
Pasal 29
1.
Pemilihan Pengawas diatur secara
demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Sebelum memangku jabatannya
Pengawas dapat mengucapkan sumpah/janji Pengawas di hadapan Rapat Anggota.
3.
Janji/sumpah Pengawas diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
1. Pengawas yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali oleh
Rapat Anggota.
2. Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari :
a.
Seorang ketua.
b.
Dua orang anggota.
Pasal 31
1.
Pengawas tidak menerima gaji, akan
tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2.
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas sarana yang tersedia sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya
Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang,
serta bukti lainnya yang diperlukan yang ada pada koperasi.
4.
Dalam hal-hal tertentu Pengawas
bisa meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan
persetujuan Pengurus.
5.
Biaya Jasa Audit ditanggung oleh
koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB)
Koperasi.
6.
Terhadap pihak ke 3 (tiga)
diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya.
BAB IX
MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 32
1.
Pengurus dapat mengangkat manajer
dan karyawan untuk melaksanakan usaha koperasi setelah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Pengurus.
2.
Manajer dan karyawan diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus serta hubungan kerja antara Pengurus dan
Manajer/Karyawan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditanda tangani oleh
Pengurus dan Manajer/Karyawan yang bersangkutan.
3.
Manajer bertanggung jawab kepada
Pengurus koperasi.
BAB X
DEWAN PENASEHAT
DEWAN PENASEHAT
Pasal 33
1.
Untuk kepentingan koperasi, Rapat
Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2.
Anggota Dewan Penasehat tidak
menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
3.
Anggota Dewan Penasehat dapat
menghadiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara, tetapi
tidak mempunyai hak suara.
4.
Dewan Penasehat dapat memberi
saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun
tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan oleh
Pengurus.
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 34
1.
Tahun buku koperasi mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.
Koperasi wajib menyelenggarakan
pembukuan tentang badan usahanya.
3.
Koperasi wajib pada setiap tutup
tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba.
4.
Laporan keuangan dimaksud dalam
ayat (3) harus ditanda tangani oleh semua Pengurus.
5.
Koperasi dapat menentukan
kebijakan sistim administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Perhitungan hasil usaha dilakukan
setiap tutup tahun buku.
BAB XII
MODAL KOPERASI
MODAL KOPERASI
Pasal 35
1.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal luar/pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
Simpanan Pokok.
b.
Simpanan Wajib.
c.
Dana Cadangan.
d.
Hibah.
e.
Donasi.
3. Modal luar/pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota.
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya.
d.
Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang lainnya.
e.
Sumber dana lainnya yang sah.
4. Selain modal sebagai yang dimaksud dalam ayat (1), pasal ini dapat pula
melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.
Pasal 36
1.
Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya
sendiri pada koperasi Simpanan Pokok sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
rupiah).
2.
Uang Simpanan Pokok harus dibayar
sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan Anggota untuk membayar dalam
waktu sebanyak-banyaknya : 1 (empat) kali Angsuran.
3.
Setiap anggota diwajibkan pula
atas namanya menyimpan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang jumlahnya
ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
Pasal 37
1. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama
masih menjadi anggota.
2. Impanan-simpanan dalam
bentuk atau jenis lainnya yang sifatnya penyertaan modal sementara dapat
diminta kembali/diambil kembali selama masih menjadi anggota yang prosedur dan
tata cara pengambilannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya serta hak-hak
lainnya dapat dikembalikan kepada anggota setelah dikurangi bagian tanggungan
yang telah ditetapkan apabila keanggotaannya berakhir menurut Pasal 10 dengan
prosedur dan tata kerja pengembaliannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 38
1.
Sisa Hasil Usaha koperasi
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan, terdiri atas dua bagian.
2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh,
pembagiannya diatur sebagai berikut.
2.1.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh
dari usaha dengan anggota :
a.
30 % Untuk dana Cadangan koperasi.
b.
50 % Untuk Anggota berjasa dan
Penyimpan.
c.
5 % Untuk dana Pengurus.
d.
5 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan
koperasi.
e.
5 % Untuk dana Pendidikan.
f.
2,5 % Untuk dana Pembangunan
Daerah Kerja.
g.
2,5 % Untuk dana sosial.
2.2. Sisa Hasil
Usaha yang diperoleh dari usaha dengan bukan Anggota :
a.
60 % Untuk dana cadangan koperasi.
b.
10 % Untuk dana Pengurus.
c.
5 % Untuk dana kesejahteraan
Pegawai/karyawan koperasi.
d.
10 % Untuk dana Pendidikan.
e.
5 % Untuk dana Pembangunan Daerah
Kerja.
f.
10 % Untuk dana Sosial.
Pasal 39
1.
Uang cadangan disimpan adalah
kekayaan koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh
dibagikan diantara anggota.
2.
Rapat Anggota dapat memutuskan
untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah cadangan untuk perlunasan
usaha koperasi.
3.
Sekurang-kurangnya 25 % dari uang
cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada bank pemerintah.
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 40
1.
Apabila koperasi dibubarkan dan pada
penyelesaian ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi
segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung
kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib,
masing-masing anggota menanggung kerugian tidak terbatas sama banyaknya.
2. Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku
ditutup dengan uang cadangan, bilamana kerugian tersebut bukan
disebabkan/diakibatkan oleh kelalaian Pengurus.
3.
Bilamana kerugian tersebut pada
ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk
membebankan bagian kerugian dengan sisa hasil usaha tahun yang akan datang dan
bilamana kerugian tersebut diakibatkan/disebabkan oleh kelalaian Pengurus, maka
kerugian tersebut ditanggung oleh Pengurus.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 41
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
1. Keputusan Rapat Anggota.
2. Keputusan Pemerintah.
Pasal 42
1.
Pembubaran koperasi atas kehendak
anggota harus diadakan Rapat Anggota khusus mengenai pembubaran koperasi yang
persyaratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2).
2.
Pembubaran koperasi atas kehendak
anggota didasarkan kepada :
a.
Jangka waktu berdirinya koperasi
telah berakhir.
b.
Koperasi telah tidak ada kegiatan
usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
3.
Keputusan pembubaran koperasi oleh
Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada
semua kreditor dan pemberitahuan/pejabat.
Pasal 43
Pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41huruf b, dilakukan apabila :
1.
Terdapat bukti-bukti bahwa kopeasi
tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku.
2.
Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum atau kesusilaan.
3.
Kelangsungan hidup koperasi tidak
dapat lagi diharapkan.
Pasal 44
1.
Terhadap pembubaran koperasi
dilakukan penyelesaian pembubaran yang disebut penyelesaian.
2.
Penyelesaian dilakukan oleh Team
Penyelesai Pembubaran yang selanjutnya disebut Team Penyelesai Pembubaran
Koperasi.
3.
Untuk penyelesaian pembubaran
berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Peyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota
dan bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota.
4.
Untuk penyelesaian pembubaran
berdasarkan keputusan Pemerintah, maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan
bertanggung jawab kepada Pemerintah.
5.
Selama dalam proses “PENYELESAIAN”
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”.
Pasal 45
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Melakukan segala perbuatan hukum
untuk dan atas nama “Koperasi Dalam Penyelesaian”.
2.
Mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan.
3.
Memanggil Pengurus, Pengawas,
Anggota dan bekas Anggota terutama yang diperlukan baik sendiri maupun
bersama-sama.
4.
Memperoleh, memeriksa dan
menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi.
5.
Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
6.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi
untuk menyelesaikan sisia kewajiban koperasi.
7.
Membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada Anggota.
Pasal 46
1.
Team Penyelesai wajib melaksanakan
tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran
Koperasi.
2.
Team Penyelesai membuat berita
acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya. Biaya Team Penyelesai yang
ditunjuk oleh Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi paling tinggi 5 % dari
jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian yang pembayarannya dapat dilakukan
dari pembayaran hutang lainnya.
3.
Berita acara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah/Pejabat, maka dengan demikian
tugas dalam penyelesaian sudah selesai.
Pasal 47
Pembubaran Koperasi diumumkan oleh
Pemerintah dalam Berita Negara Indonesia, dalam hal tersebut status Badan Hukum
Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman tersebut.
BAB XVI
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 48
1.
Koperasi berada dibawah pembinaan
Pemerintah yang dilakukan oleh Kuasa Menteri Koperasi di tingkat Daerah Tingkat
I Propinsi maupun di Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
2.
Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
3.
Pelaksanaan pembinaan oleh
Pemerintah dimaksud tidak ikut campur urusan internal koperasi, tetapi untuk
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendukung pertumbuhan
koperasi yang sehat, kuat, tangguh dan mandiri yang berakar pada masyarakat.
BAB XVII
JANGKA WAKTU BERDIRI
JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 49
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB XVIII
SANKSI-SANKSI
SANKSI-SANKSI
Pasal 50
1.
Seluruh Anggota, Pengurus dan
Pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
2.
Apabila ketentuan-ketentuan
tersebut dalam ayat (1) tidak ditepati, dilanggar atau diingkari, maka anggota,
Pengurus maupun Pengawas dapat dikenakan/diberikan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa :
a.
Peringatan.
b.
Diberhentikan atas kemauan
sendiri.
c.
Diberhentikan dari jabatan
Pengurus, apabila melanggar Pasal 20 ayat (6).
d.
Diberhentikan dari keanggotaan
apabila melanggar Pasal 10 poin (3) setelah terlebih dahulu diperingati baik
lisan maupun tertulis setelah 3 (tiga) kali berturut-turut. Diberhentikan dari
jabatan Pengawas apabila melanggar Pasal 27.
3.
Manajer dan Karyawan yang
merugikan koperasi akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan sesuai
dengan surat perjanjian kontrak kerjanya dan apabila jalan
musyawarah/kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka akan diselesaikan menurut
ketentuan hukum, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 51
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB XX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 52
Demikian Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan LIPI ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota dan ditanda tangani oleh Pengurus yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar